Selasa, 01 Desember 2009

PELAJARAN PENTING DARI KASUS REKSADANA 'BODONG' DI BANK CENTURY

Di pekan ini, cerita bank Century memasuki bab baru yang lebih menakutkan dari cerita horor. Ternyata selama ini, Bank Century dalam operasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam, Bank Century tidak terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Kisah seram ini lalu ternyata berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang dijual oleh Bank Century merupakan reksadana 'bodong', alias reksadana yang dibuat tanpa seizin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama Investasi Dana Tetap Terproteksi dan dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas. Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak tahun 2001. Kini dikabarkan bahwa bahwa Rp 1 Triliun - Rp 1,5 Triliun milik nasabah bank Century terkena masalah seputar produk ini.

Jika teman-teman pembaca berpikir bahwa cerita ini berakhir di sini, maka anda salah besar, karena masih ada sisi menarik lainnya. Per 30 September 2008, PT. Antaboga Delta Sekuritas tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar Bank Century (dengan total kepemilikan 7,44%).

-----oOo-----

Cerita perkembangan terbaru Bank Century ini mengundang begitu banyak pertanyaan.

Yang pertama adalah bagaimana bisa sampai terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai Agen Penjual Reksadana (APERD)? Bagaimana pertanggung-jawaban Bapepam sebagai badan PENGAWAS Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam hal ini? Bagaimana juga dengan pertanggung-jawaban BI sebagai PENGATUR dan PENGAWAS Bank? (Adegan berikutnya kemungkinan besar adalah acara saling tuding menuding dan lempar tanggung jawab antara kedua badan ini).

Pertanyaan kedua yang amat mengganggu adalah mengapa suatu produk reksadana 'bodong' tanpa izin bisa lolos dari pengawasan Bapepam, padahal seperti yang dikabarkan, produk tersebut sudah dijual sejak lama (2001)?

Pertanyaan lainnya yang saya rasa timbul di kepala banyak orang adalah, apakah dalam hal ini posisi PT. Antaboga sebagai salah satu pemegang saham utama Bank Century mempunyai andil dalam timbulnya kasus ini? Mungkin tidak sedikit yang akan berpendapat IYA. Jika kasusnya adalah demikian, bagaimana dengan potensi terjadinya kasus yang sama di bank-bank lain?

Dalam krisis finansial di tahun 97, terkuak fakta bahwa bank-bank seringkali hanya dieksploitasi oleh pemiliknya untuk mendukung anak usahanya yang lain. Pada akhirnya, yang menanggung malpraktek ini adalah nasabah bank. Kasus Bank Century ini meskipun berbeda dalam prakteknya, tetapi mempunyai 'aroma' yang sama. Pertanyaan terbesarnya kini adalah apakah kasus Bank Century ini unik (cuma satu) ataukah justru merupakan cerminan kondisi sektor perbankan?

-----oOo-----

Dengan begitu banyaknya pertanyaan yang mengganggu, bagaimana harusnya seorang investor Reksadana di Indonesia bertindak?

Belajar dari kasus Bank Century ini, maka sebelum berinvestasi di suatu reksadana, ada baiknya kita:



I. Memeriksa apakah tempat kita membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana).

Dari situs Bapepam, daftar Agen Penjual Reksadana yang terdaftar (per saat artikel ini ditulis) adalah:

1. PT Bank CommonWealth
2. American Express Bank Ltd.
3. PT Bank Niaga
4. Deutsche Bank AG
5. PT Bank DBS Indonesia
6. PT Bank Internasional Indonesia (BII)
7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
8. PT Citibank NA Cabang Indonesia
9. Standard Chartered Bank Indonesia
10. PT ABN AMRO Bank (yang sekarang tampil dengan nama baru RBS)
11. PT BRI (Persero) Tbk
12. PT Bank Buana Indonesia TBK (sekarang lebih dikenal dengan nama UOB Buana)
13. Bank Permata Tbk
14. PT HSBC Ltd
15. PT Bank Lippo Tbk
16. PT Bank Danamon Tbk
17. PT Bank Bukopin Tbk
18. Bank BCA Tbk
19. Bank NISP Tbk
20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
21. PT Victoria Internasional Tbk
22. PT Bank SinarMas
23. PT Bank Pan Indonesia Tbk
24. PT Bank Mega Tbk
25. PT Bank Syariah Mandiri
26. PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk
27. PT BNI (Persero) Tbk

Jika selama ini anda membeli Reksadana tidak langsung dari Pengelola Reksadana tersebut, melainkan melalui agen penjual, periksalah apakah tempat anda membeli Reksadana masuk dalam daftar di atas. Jika tidak, ada baiknya diselidiki lebih lanjut.

PS: Sekali lagi saya ingatkan bahwa data di atas adalah data yang saya dapatkan di situs Bapepam pada saat artikel ini ditulis. Jika anda membaca artikel ini dalam kurun waktu yg lama setelah artikel ini ditulis, ada baiknya dikonfirmasikan kembali di situs Bapepam.



II. Memeriksa apakah reksadana yang kita beli telah terdaftar dan memiliki izin dari Bapepam LK

Ini bisa dilakukan melalui situs Bapepam. Link yang saya temukan ada dua:

1. http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/reksadana/
2. http://www.bapepam.go.id/e-monitoring/Default.asp

Sayangnya, saat ini keduanya sedang down karena ada pengembangan sistem dan aplikasi baru. Sementara sistem online ini masih diperbaiki, mungkin pilihan yang tersisa adalah dengan konfirmasi langsung ke Bapepam (per telpon).



III. Ada baiknya juga mengkonfirmasi apakah orang yang menjual Reksadana kepada anda memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)

Berdasarkan Peraturan Nomor V.B.2 (2006) tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa, ditetapkan bahwa:

Untuk mencegah terjadinya kekeliruan penyampaian informasi dalam memasarkan produk Reksa Dana, maka penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)

Ini ditekankan lagi dalam Peraturan Nomor V.B.3 (2006) tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana bahwa:

Pegawai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WAPERD

Tidak ada salahnya memastikan bahwa orang yang melayani pembelian reksadana anda selama ini memiliki izin WAPERD untuk menghindari adanya informasi yang tidak akurat karena kurangnya kualifikasi orang tersebut.
IV. Jangan lupa untuk : BACA, BACA dan BACA KEMBALI prospektus reksadana yang diterima.

Ingat, pada akhirnya, yang bertanggung jawab atas uang kita adalah kita sendiri. Membaca prospektus dengan teliti adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap investor.
http://portalreksadana.com/node/350

Tidak ada komentar:

Posting Komentar