Kamis, 04 Maret 2010

Tumpak Dipersilakan Ikut Tes Ketua KPK

Tumpak Dipersilakan Ikut Tes Ketua KPK
Kamis, 4 Maret 2010 - 14:22 wib
text TEXT SIZE :
Share
Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Tumpak Hatorangan (Foto: Koran Si)

JAKARTA - Setelah menolak Perppu Plt KPK dalam sidang paripurna DPR, Komisi III langsung mempersiapkan diri menggelar fit and proper test pemilihan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kaitan ini, DPR tinggal menunggu pemerintah mengajukan nama-nama yang dinilai layak menggantikan Antasari Azhar untuk diseleksi.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mempersilakan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean untuk ikut dalam seleksi, apabila berminat. “Silakan,” ujarnya di gedung DPR, Kamis (4/3/2010).

Fahri pun menegaskan, hingga proses pencabutan pencabutan Perppu selesai ditetapkan, Tumpak masih berhak menduduki jabatan sebagai Plt Ketua KPK. Karena paripurna digelar bukan untuk mencabut posisi Tumpak.

Politisi PKS itu menegaskan, Perppu Plt Ketua KPK dicabut karena payung hukumnya tidak ada. Selain itu, dasar penerbitan Perppu yaitu adanya kondisi darurat di KPK sudah usai.

“Dua orang yang dulu di nonaktifkan sudah aktif kembali menjabat. Ini kan berarti tidak darurat lagi,” ujarnya.(ful)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar